JAKARTA, KOMPAS.com - Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengaku mengizinkan terpidana Otto Cornelis Kaligis keluar Lapas Sukamiskin guna mendaftarkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dalam Gugatannya, Kaligis meminta kejaksaan membuka kembali kasus Novel Baswedan terkait penganiayaan pencuri sarang burut lawet.
"Sudah (izin). Kan panggilan dari pengadilan untuk sidang perdata juga. Cuma sehari, sorenya sebelum maghrib sudah pulang," ujar Karim saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam (8/11/2019).
Baca juga: Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung
Karim menuturkan, Kaligis saat itu juga mesti memenuhi panggilan sidang gugatan perdata terhadap Bareskrim Polri dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan Payment Gateway Kemenkumham RI pada tahun anggaran 2014.
Selain menjalani agenda tersebut, Kaligus sekaligus mendaftarkan gugatan terhadap Novel Baswedan.
Karim mengungkapkan, Kaligis ketika itu dikawal sejumlah anggota kepolisian dan petugas lapas.
"Ada dari polisi, dari petugas kita juga ada. Dikawal dari berangkat sampai pulang," katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.
Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.