JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tembakan yang dilepaskan Brigadir AM saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019, terekam kamera CCTV.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut, Brigadir AM menembak ke atas.
"Brigadir AM itu tembakannya ke atas, arahnya ke kiri dan ke kanan sesuai CCTV," ujar Iqbal ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/11/2019).
Dalam demo mahasiswa itu, Imawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) tewas.
Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari.
Randi tewas dengan luka tembak di bagian dada.
Sementara itu, Yusuf tewas dengan luka serius di bagian kepala.
Baca juga: Amnesty Tetap Desak Polisi Cari Pelaku Tewasnya Yusuf Saat Demo di Kendari
Selain itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) menderita luka akibat tertembak di bagian kaki.
Namun, Iqbal tidak merinci bagaimana arah tembakan dapat mengenai korban.
Akan tetapi, tembakan itu mengenai korban Randi dan Maulida.
Hal itu masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Begitu juga dengan pelaku penyebab tewasnya Yusuf yang masih diselidiki.
Ditemui terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tembakan tersebut dilakukan Brigadir AM secara spontan.
"Jadi itu spontan, memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak memperhitungkan keselamatan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Brigadir AM diterbangkan ke Jakarta hari ini.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 Orang
Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
Hasil uji balistik menemukan kecocokkan antara dua peluru dan dua selongsong dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.
Brigadir AM disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.