Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 Orang
Penyidik segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
Hasil uji balistik menemukan kecocokkan antara dua peluru dan dua selongsong dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.
Brigadir AM disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.