MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pihaknya akan membicarakan usulan subsidi terhadap iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan kementerian terkait.
"Memang nanti ada subsidi. Ini juga akan dibicarakan antar-kementerian," kata Muhadjir setelah kunjungannya ke beberapa rumah sakit di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/11/2019).
Dia berharap agar DPR dapat memahami semua proses untuk rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mengingat hal ini menyangkut dana yang begitu besar.
"Saya tak bisa janji muluk-muluk, akan kami carikan solusi secepatnya," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengakomodasi keinginan DPR agar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III mandiri tidak naik.
Baca juga: BPJS Kesehatan Klaim Sudah Bersihkan 27 Juta Data Peserta
Pihaknya akan tetap melihat, menghitung, dan mempertimbangkan dari berbagai sisi atas penolakan kenaikan iuran tersebut.
"Saya tahu DPR bawa aspirasi, tapi pemerintah juga memahami bahwa kami harus memenuhi sesuai kemampuan pemerintah, termasuk soal anggaran," kata dia.
Jika usulan subsidi ini dipenuhi, kata dia, dibutuhkan Rp 4 triliun dalam setahun.
Dengan demikian, tak mudah untuk memutuskan hal tersebut sehingga harus ada penghitungan yang benar.
"Saya harus konsultasi dengan Menteri Keuangan bagaimana kesiapannya. Kalau ada alternatif, apa yang harus kita lakukan?" ujar dia.
"Kami sangat serius perhatikan masalah ini. Jadi mohon yang terhormat DPR, bahwa kami juga sedang mencari solusi terbaik," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pemberian subsidi dari pemerintah merupakan cara lain untuk mengatasi kenaikan iuran.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK: Belum Ada Kesepakatan dengan DPR
Iuran tetap dibayarkan dengan sejumlah yang berlaku saat ini, tetapi dibantu dengan subsidi sebagai tambahannya.
"Tapi kan itu harus diputuskan di rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menko PMK. Nanti tunggu saja hasil rapatnya," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi IX masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk segmen peserta mandiri kelas III.
Mereka menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019 lalu.
Saat itu, anggota DPR meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah melakukan data cleansing PBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.