JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI (Polri) mengaku akan menjelaskan secara komprehensif mengenai kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menanggapi dugaan bahwa kasus tersebut merupakan sebuah rekayasa.
"Nanti akan kita jelaskan secara komprehensif. Semuanya masih berproses, tenang saja, tunggu waktunya," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Kaligis Minta Kasus Burung Walet Dibuka Kembali, Pengacara Novel: Ini Sistematis
Sebelumnya, Novel dilaporkan politikus PDI-P, Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras tersebut.
Novel dilaporkan dengan tuduhan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Terkait kelanjutan kasus Novel, Dedi mengatakan bahwa Polda Metro Jaya yang akan menangani laporan tersebut.
Sementara itu, Mabes Polri fokus mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Saat ini, tim teknis bentukan Polri masih bekerja untuk menginvestigasi peristiwa yang menimpa Novel di tahun 2017.
Bahkan, Dedi mengklaim bahwa tim akan segera mengungkap hasil investigasi.
"Kalau yang ditangani oleh Polda Metro tanyakan ke Metro, Mabes Polri fokus untuk pengungkapan kasus tersebut. Dalam waktu tidak terlalu lama lah mudah-mudahan, mohon doanya," ujar dia.
Laporan terhadap Novel itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
Baca juga: Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya. Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.