Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Karhutla Pada 2020, Komisi IV DPR RI Usulkan Beberapa Cara

Kompas.com - 08/11/2019, 18:43 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengusulkan beberapa langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat meninjau langsung di Kalimantan Tengah, Tengah Kamis (7/11/2019).

''Memasuki tahun 2020, pemerintah harus melakukan strategi mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,'' ungkap Dedi dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah perbaikan seperti memperkuat sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin perkebunan, tata kelola ekosistem gambut, hingga penegakan hukum Lingkungan.

Patroli terpadu juga harus dilakukan di 8 provinsi rawan karhutla (Sumatera Utara, Riau , Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan).

Baca juga: Kunjungan ke Kalimantan, Dedi Mulyadi Terima Masukan soal Gaji Satgas Karhutla

“Dengan patroli mandiri dan patroli rutin mudah - mudahan karhutla dapat ditangani,”ungkap politisi golkar dapil Purwakarta tersebut.

Lebih lanjut, Dedi juga meminta kementerian yang terkait dalam penanganan Karhutla untuk melakukan peningkatan upaya deteksi dini.

Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah melalui kamera CCTV termal, penggunaan drone untuk pemetaan, serta pemantauan hotspot melalui Web Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LAPAN, BMKG, BNPB.

Kemudian juga perlindungan terhadap area gambut yang dapat di data dan monitor per jam serta memberikan alarm kesiapsiagaan untuk pelaksana lapangan dapat dilakukan.

Kesulitan penanganan karhutla

Pada pertemuan di kantor Gubernur Kalimantan Timur tersebut, petugas yang tergabung dalam Satgas Karhutla turut memberikan penjelasan atas kesulitan penanganan karhutla.

Baca juga: Sistem Pertanian Disarankan Berubah untuk Antisipasi Karhutla

Kesulitannya antara lain banyak lokasi karhutla yang aksesnya sulit dicapai, peralatan pemadaman terbatas, jumlah SDM kurang memadai bila dibandingkan dengan luas wilayah yang terbakar, serta kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.

Hal lainnya adalah masalah pembayaran honor petugas dan relawan satgas karhutla.

Meski banyak kendala, Komisi IV DPR RI tetap mengapresiasi kinerja dari para petugas dan relawan dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Ke depan, Komisi IV DPR RI meminta agar penanganan karhutla terus ditekankan pada pencegahan dengan memberikan insentif untuk masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar.

Selama ini, strategi penanganan karhutla masih berfokus pada prioritas perbaikan, penataan konservasi ekosistem, pemadaman segera terhadap titik api yang masih muncul, dan penegakan hukum untuk kepentingan Karhutla.

Baca juga: Ubah Pola Tanam Jadi Langkah Konkret Pemerintah Atasi Karhutla

Menurut data dari Kementrian Lingkungan Hidup, dalam segi penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum kepada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat karhutla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com