Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat OC Kaligis soal Kasus Sarang Burung Walet yang Libatkan Novel, Ini Kata Jaksa Agung

Kompas.com - 08/11/2019, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan pengacara OC Kaligis terhadapnya.

Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan

Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian salah satu petitum yang dilansir dari situs web http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019). Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir. Berikut isi petitum gugatan:

1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu

4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca juga: ICW Sebut Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Upaya Mendistorsi Kasus Novel

7. Kerugian imateriil, selain kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1 .000.000 (sepuluh juta rupiah).

8. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).

Sebelumnya, melansir pemberitaan Kompas.com (23/01/2015), pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.

Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.

Namun, kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.

Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.

Baca juga: Beragam Reaksi atas Tuduhan Rekayasa Kasus Novel Baswedan

 

Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015.

Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Melansir pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan kapolri untuk melepaskan Novel.

Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah daluwarsa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com