JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan pengacara OC Kaligis terhadapnya.
Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Baca juga: OC Kaligis Gugat Kasus Lama Novel Baswedan ke Pengadilan
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian salah satu petitum yang dilansir dari situs web http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada Rabu (6/11/2019). Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu (4/12/2019).
Adapun petitum gugatan yang diajukan Kaligis sebanyak delapan butir. Berikut isi petitum gugatan:
1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu
4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca juga: ICW Sebut Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Upaya Mendistorsi Kasus Novel
7. Kerugian imateriil, selain kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1 .000.000 (sepuluh juta rupiah).