JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, pengangkatan wakil panglima TNI dibutuhkan dan tak bertentangan dengan Visi Indonesia yang dibacakan Presiden Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat setelah terpilih pada Pilpres 2019.
Dalam Visi Indonesia, Jokowi mengatakan, birokrasi harus efisien. Ia bahkan mengatakan akan membubarkan lembaga yang tidak bermanfaat.
"Saya kira soal prinsip efisiensi harus kita pertahankan, tetapi apabila ada kebutuhan untuk efektivitas tugas yang dihadapi karena luasnya, beratnya, tugas-tugas yang dihadapi tidak berarti tidak boleh ada pengembangan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Sepakat Ada Wakil Panglima TNI, Basarah Bandingkan dengan di Polri
Ia juga mengatakan, sudah sepatutnya panglima TNI dibantu oleh wakil panglima TNI lantaran luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya tugas yang harus dikerjakan.
"Supaya tugas pengamanan bisa dilakukan efektif sehingga ketika seperti panglima itu ke luar (negeri), ke dalam (negeri) sehingga tidak ada back up, perlu ada wakil panglima. Saya kira itu sudah dikaji," ucap dia.
Berdasarkan perpres yang diteken Jokowi, keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan tersebut untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima TNI meliputi 4 hal.
Keempat hal hal itu yakni membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Baca juga: Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi
Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Jabatan wakil panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.
Setelah Fachrul Razi purnatugas, presiden saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menghapus jabatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.