Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Temuan Desa Fiktif Terus Diusut

Kompas.com - 08/11/2019, 15:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kementerian terkait dan polisi mengusut temuan desa fiktif.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi temuan desa fiktif dalam penyaluran dana desa.

"Itu harus terus di-update. Jadi tidak hanya menerima laporan tapi juga mengecek betul apa endak jumlah desa itu. Saya anjurkan untuk terus, siapa tahu masih ada lagi yang belum ter-detect, belum diketahui," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Ditemukan Desa Fiktif, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Kalsel

Ia mengatakan, temuan desa fiktif harus terus diusut agar dana desa yang berasal dari APBN benar-benar sampai ke masyarakat.

Ia juga menyampaikan, ke depannya Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri harus terus memperbaharui data jumlah dasa secara riil sebelum mengucurkan dana desa.

"Harus terus ada secara periodik dilakukan pengecekan dana itu, desa-desa masih ada enggak yang fiktif, siluman. Jadi memang supaya dana-dana APBN itu sampai kepada yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Itu bagus," ujar Ma'ruf.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.

Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Radikalisme Itu Bukan soal Pakaian, tetapi...

Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK diminta turun tangan dengan cara memberi supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Wonorejo, Desa Fiktif Penerima Dana Desa yang Ditinggal Penghuninya demi Rupiah

Febri juga menyampaikan, dalam kasus ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah.

Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Sementara itu, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com