JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan itu diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019) siang.
Penganugerahan gelar pahlawan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 120 TK Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Baca juga: Ini Enam Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Berikut 6 tokoh yang dapat gelar pahlawan:
1. Abdoel Kahar Moezakir (anggota BPUPKI/PPKI)
2. Alexander Andries (AA) Maramis (anggota BPUPKI/PPKI)
3. KH Masykur (anggota BPUPKI/PPKI)
4. Prof M Sardjito (dokter dan eks Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada)
5. Ruhana Kudus (wartawan dan pendiri Sekolah Kerajinan Amai Setia di Koto Gadang)
6. Sultan Himayatuddin (Sultan Buton)
Semua plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Baca juga: Dua Tokoh Asal Yogyakarta Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, enam tokoh tersebut merupakan penyaringan dari 20 nama yang diajukan Kementerian Sosial.
Menurut Jimly, keenam tokoh dipilih karena dianggap telah berjasa di bidang mereka masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.