JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta menerima berkas kesimpulan permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.
Dalam agenda sidang lanjutan ini, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim tunggal Krisnugroho.
"Ada 47 halaman. Hampir sama dengan permohonannya," ujar salah satu kuasa hukum I Nyoman Dhamantra, Fikerman Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Fikerman menuturkan, isi kesimpulan tak beda jauh dengan apa yang disampaikan dalam tahap permohonan maupun keterangan ahli.
Baca juga: Praperadilan, KPK Ajukan Screenshot WA Penyelidik Saat OTT I Nyoman Dhamantra
Dia menegaskan, pihak Dhamantra tetap berpegang teguh pada permohonan praperadilan.
Permohonan itu untuk menggugurkan status tersangka Dhamantra dalam kasus pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Kami berharap nanti semua dari permohonan sampai kesimpulan biarlah hakim yang menilai. Namun, kita berharap permohonan kita itu dapat dikabulkan," ucap Fikerman.
Setelah agenda kesimpulan, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan pada Selasa (12/11/2019).
"Sidang kami tunda dan berikutnya agenda keputusan (hari) Selasa tanggal 12 November," kata hakim Krisnugroho.
Baca juga: Penyesuaian Bukti KPK, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Ditunda
Sebelumnya, kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto, sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.