Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan Oknum Polisi Penculik WNA Tidak Menunggu Inkrah

Kompas.com - 08/11/2019, 12:57 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan status keanggotaan empat polisi yang diduga terlibat dalam penculikan dan penyekapan warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Matthew Simon Craib rupanya tidak perlu menunggu kasusnya inkrah.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Listyo Sigit saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

"(Keputusan status keanggotaannya) enggak (perlu tunggu kasusnya inkrah), enggak juga," ujar Listyo.

Baca juga: Empat Polisi yang Diduga Terlibat Penculikan WNA Inggris Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Nantinya, kata dia, sidang disiplin dapat digelar usai sidang pidana umum selesai dilaksanakan.

"Manakala nanti yang pidana sudah beres kemudian dia berproses, nanti kita juga bisa langsung masuk (sidang etiknya)," lanjut dia.

Keempat anggota polisi itu sendiri saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Baca juga: Empat Anggota Polisi Ditangkap atas Kasus Penculikan WNA Inggris

Adapun, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.

Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.

Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota Polri.

Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Kepolisian Akan Tindak Polisi yang Terlibat Penculikan WNA Inggris

Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.

Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.

"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ungkap Argo.

Vitri pun langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut. 

 

Kompas TV Pengajuan banding yang diajukan Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkait kasus ITE telah dikabulkan. Hukuman penjara yang sebelumnya 1 tahun di kurangi menjadi 3 bulan penjara. Meski bandingnya dikabulkan Dhani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian yang telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu Dhani baru akan menghirup udara bebas pada akhir bulan desember setelah dipotong remisi yang didapatkan pada 17 Agustus lalu. #AhmadDhani #KasusVlogIdiot #Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com