JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI demi menyesuaikan kebutuhan TNI yang semakin kompleks.
Posisi itu dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
"Menurut pandangan saya institusi TNI kita sekarang ini adalah institusi yang bukan saja menangani masalah yang terkait pertahanan negara, bukan misi peperangan saja, tetapi juga banyak misi lain seperti peran dalam misi kemanusiaan, mendukung tindakan antiterorisme dan sebagainya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
"Oleh karena itu, kebutuhan kinerja institusi TNI semakin kompleks sehingga menurut saya penting dipertimbangkan dihadirkannya Wakil Panglima," ucap dia.
Baca juga: Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi
Politikus PDI Perjuangan itu membandingkannya dengan Polri.
Di institusi itu ada posisi wakil kepala Polri.
Oleh karena itu, ia menganggap wajar bila Presiden Jokowi memutuskan menghidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI.
"Kalau kepala staf (di TNI) kan bertanggung jawab pada matranya masing-masing, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat, tetapi kan ini (jabatan wakil panglima TNI) menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal dan eksternal, saya kira pada level Markas Besar TNI," kata dia.
Basarah juga yakin Jokowi memiliki pertimbangan, kajian, atau alasan yang matang untuk menghidupkan jabatan tersebut.
Saat ditanya apakah jabatan ini bertentangan dengan semangat Jokowi melakukan reformasi birokrasi, Basarah menilai, reformasi birokrasi tak sekadar mengadakan dan meniadakan jabatan.
"Tapi harus lihat dalam kajian komprehensif institusi TNI dibutuhkan hadir bukan hanya sebagai institusi menjaga pertahanan negara, peran TNI semakin kompleks sehingga struktur institusi TNI perlu diperkuat. Saya kira presiden selaku pimpinan tertinggi paling tahu," kata Basarah.
Berdasarkan perpres yang diteken Jokowi, keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Jabatan Wakil Panglima TNI Bukan Tiba-tiba
Jabatan tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.