Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Koruptor Ikut Pilkada, KPU Tak Ingin Kasus Tulungagung dan Kudus Terulang

Kompas.com - 08/11/2019, 10:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, rencana melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus direalisasikan.

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, pihaknya ingin menyaring calon-calon terbaik yang nantinya dipilih masyarakat.

"Kan selama ini yang diharapkan ya terserah pemilih mau memilih (atau tidak memilih eks koruptor). Ternyata dipilih juga orang yang seperti itu di dalam penjara. Itu seperti kasus Tulungagung," ujar Evi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Adapun, yang dimaksud Evi adalah kasus yang menimpa Bupati Tulungagung terpilih 2018, Syahri Mulyo.

Baca juga: KPU Hendak Larang Koruptor Ikut Pilkada, Bawaslu: Tak Boleh Jadi KPK Sekaligus DPR

Dia terjerat kasus korupsi sejumlah infrastruktur. Syahri berstatus tersangka sebelum pencoblosan pilkada tahun lalu.

Meski demikian, Syahri mampu memenangkan Pilkada Tulungagung dengan meraih 59,8 psrsen suara sah. Syahri kemudian tetap dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Akan tetapi, status jabatannya langsung dicabut karena dirinya berstatus tersangka.

Selain kasus Tulungagung, Evi juga menyinggung kasus yang menimpa Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Tamzil tercatat pernah terjerat kasus korupsi tapi tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Jadi kita perlu membatasi siapa yang jadi calon. Sehingga kemudian pilihan yang kita sampaikan kepada pemilih itu sudah orang-orang yang bebas korupsi, juga bebas kasus narkoba dan pelecehan seksual kepada anak," ucap Evi.

"Ya karena kita belajar dan melihat dari Pilkada Tulungagung. Orang yang sudah jelas-jelas dipenjara, kemudian masih dipilih juga. Artinya tentu tidak bisa kita lepaskan memilih itu kepada masyarakat saja, " kata dia.

Evi menuturkan, larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi ikut pilkada sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Baca juga: KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

KPU memasukkan larangan ini pada poin syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Evi, PKPU ini telah dibahas dengan Komisi II DPR tetapi belum disepakati.

Evi menuturkan PKPU ini kembali dibahas dengan Komisi II DPR dalam waktu dekat.

"PKPU belum diberi nomor. Kan nanti masih RDP lagi. Sesudah RDP, akan ada harmonisasi dengan Kemenkumham," ujar Evi.

Sebelumnya, KPU hendak melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada tahun depan. KPU berpendapat, aturan tersebut tidak akan melanggar hak asasi seorang eks koruptor.

Sebab, pada Pilpres tahun lalu pun, larangan serupa sudah ada.

"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden itu salah satu syaratnya calon presiden maupun cawapres itu belum pernah korupsi. (Pilkada) ini kan pemilu juga. Kalau kemudian seperti itu, apakah itu dimaksud sebagai pelanggaran HAM? kan tidak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com