JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan antara Imam Nahrawi dan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK.
Agenda sidang Jumat ini adalah pembacaan kesimpulan.
"Hari ini agendanya (pembacaan) kesimpulan," ujar kuasa hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid, kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 Bukti
Dhamantra akan terlebih dulu menjalani agenda kesimpulan pada pukul 10.30 WIB. Sedangkan Imam baru akan menjalani sidang lanjutan pada pukul 15.00 WIB.
Adapun, hakim tunggal praperadilan Imam versus KPK adalah Elfian. Sementara, hakim tunggal praperadilan Dhamanta kontra KPK yakni Krisnuhrogo.
Kesimpulan akan dibacakan dalam sidang atau bisa diserahkan langsung kepada majelis hakim tanpa dibacakan. Adapun masing-masing sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (12/11/2019) mendatang.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga diketahui terjerat kasus suap penyaluran dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Baca juga: Praperadilan I Nyoman Dhamantra, Saksi Nilai OTT Bertentangan dengan KUHAP
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Sedangkan, Dhamantra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).