Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Terungkap, Anggota Reserse Pelakunya

Kompas.com - 08/11/2019, 07:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Keinginan KPU untuk melarang mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut larangan tersebut dapat mengebiri hak politik seseorang. Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan. Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut. Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu. #Koruptor #Pilkada2020 #Mendagri

Sanksi Disiplin

Sebelumnya, Brigadir AM beserta lima rekan lainnya telah dinyatakan bersalah karena melanggar standard operational procedure (SOP).

Mereka kedapatan membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa. Padahal, sejak awal sudah diinstruksikan agar tidak membawa senjata api.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

Selain Brigadir AM, identitas kelimanya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.

Namun, berdasarkan hasil investigasi menurut Polri, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.

"Yang lima (anggota polisi lainnya) etika saja," tutur Patoppoi.

Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

Tunggu Inkrah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Brigadir AM masih anggota Polri, meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari

Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya.

"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, berkas perkara kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com