Sebelumnya, Brigadir AM beserta lima rekan lainnya telah dinyatakan bersalah karena melanggar standard operational procedure (SOP).
Mereka kedapatan membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa. Padahal, sejak awal sudah diinstruksikan agar tidak membawa senjata api.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka
Selain Brigadir AM, identitas kelimanya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.
Namun, berdasarkan hasil investigasi menurut Polri, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.
"Yang lima (anggota polisi lainnya) etika saja," tutur Patoppoi.
Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Brigadir AM masih anggota Polri, meski berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari
Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya.
"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, berkas perkara kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.