JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta, Kamis (7/11/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan dari Wali Kota Yogyakarta ke kantong jaksa Eka Safitra.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitra) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan wali kota," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara
Eka merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Febri tidak menguraikan nama-nama saksi yang diperiksa hari ini. Namun, Febri menyebut pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Jaksa pada Kejari Yogyakarta
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.