Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Undang Dua Daerah yang Belum Tanda Tangani NPHD

Kompas.com - 07/11/2019, 19:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengundang daerah-daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk difasilitasi agar bisa rampung.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, masih adanya daerah yang belum menyampaikan NPHD karena daerah tersebut belum mendapat giliran difasilitasi oleh Kemendagri.

"Tidak ada perpanjangan waktu (penyelesaian NPHD), cuma belum dapat giliran saja karena kami undang dua daerah per hari untuk difasilitasi," kata Syarifuddin kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan data Kemendagri per Kamis (7/11/2019), terdapat 5 daerah yang belum menyelesaikan NPHD.

Baca juga: Kemendagri: Penandatanganan NPHD Diperpanjang Hingga 14 Oktober 2019

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Solok dan Solok Selatan yang belum tanda tangan dengan KPU, serta Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Provinsi Sulawesi Tengah belum tanda tangan dengan Bawaslu.

Sebelumnya, Kemendagri telah memberi batasan waktu agar seluruh daerah bisa menyelesaikan persoalan NPHD hingga 1 Oktober 2019.

Namun jika sudah difasilitasi Kemendagri, kata dia, biasanya, persoalan tertundanya tanda tangan NPHD tersebut bisa rampungm

"Kalau sudah difasilitasi di Jakarta biasanya selesai. Biasanya kendalanya, pihak penyelenggara atau pemda bertahan dengan  pagu anggaran sesuai versi masing-masing," kata dia.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Minta Seluruh Daerah Selesaikan Hibah Daerah Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, terkait NPHD, KPU meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah daerah transparan dalam menganggarkan dana Pilkada 2020.

Sebab, menurut pihak KPU, ada lima daerah yang tidak melakukan pembahasan anggaran secara terbuka.

Akibatnya, kelima daerah tersebut belum juga menyepakati NPHD yang menjadi cikal bakal anggaran pilkada.

NPHD harus disetujui KPU daerah, pemerintah setempat, dan Bawaslu.

"Kami betul-betul mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan lima daerah ini melakukan pembahasan anggaran secara terbuka," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com