JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengusulkan agar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membentuk tim penyidik independen demi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.
"Jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan-aturan HAM, baik nasional maupun internasional, serta praktik yang terjadi di berbagai mekanisme di dunia," kata Anam melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, langkah itu diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Jaksa Agung Usulkan Perubahan Regulasi Penyelesaian Kasus HAM Berat
Dalam Pasal 21 Ayat (3) UU tersebut, Jaksa Agung memang diperbolehkan mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.
Menurut Anam, hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mempertanggungjawabkan hasil kerja tim.
"Pentingnya membentuk tim penyidik independen dengan melibatkan tokoh HAM agar tingkat kepercayaan publik terbangun, dan kerja-kerja tim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar dia.
Anam menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Berkaca pada pernyataan Jaksa Agung, Anam menilai Presiden Joko Widodo tak berkomitmen tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"Presiden Jokowi berkomitmen rendah dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, hal ini ditunjukkan dengan pernyataan Jaksa Agung yang baru saja dipilih oleh presiden," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Burhanuddin menuturkan bahwa syarat formil dan materil berkas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM belum lengkap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan