JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 42 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
"Totalnya ini 42 (bukti). Tadinya 43 jadi kurangi 42, bukti elektronik enggak jadi disampaikan," kata anggota Tim Biro Hukuk KPK Evi Laila selepas persidangan.
Evi menyampaikan, bukti-bukti yang diserahkan ini didapat KPK dari proses penyidikan maupun pengembangan kasus yang menjerat Imam.
Beberapa bukti yang diserahkan adalah buku acara pemeriksaan saksi-saksi serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Imam.
"Kemudian ada bukti dokumen penting, bukti transaksi keuangan, itu bukti yang kita peroleh di tahap penyidikan lengkap mulai dari keterangah pihak-pihak dan dokumen," ujar Evi.
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah
Ia juga mengatakan, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menjerat Imam. Apalagi, Imam dijerat melalui pengembangan kasus sebelumnya.
"Ini kan pelakunya bukan satu orang dua orang tp beberapa orang yang diawali tangkap tangan kemudian dikembangkan dengan pengembangan dari Imam Nahrawi," kata Evi.
Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum dalam gugatan praperadilannya.
Tiga di antaranya yakni menyatakan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.
Adapun Imam tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Baca juga: KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.