Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Lunasi Utang, Terdakwa Korupsi Ini Minta Uang ke Penyuapnya

Kompas.com - 07/11/2019, 16:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengaku pernah dimintai uang Rp 2 miliar oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi dengan alasan untuk membayar utang di rentenir.

Hal itu diungkapkan Mustafa saat menjadi saksi untuk Junaidi, salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan penerimaan suap DPRD Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Pada awalnya, kata Mustafa, Junaidi mengaku memiliki utang Rp 1 miliar.

"Dari awal, Pak Junaidi memang bilang dia ada utang. Itu sebelum pembahasan sebelum interupsi itu (terkait persetujuan rencana pinjaman daerah) Junaidi itu datang dia butuh uang awalnya Rp 1 miliar buat bayar utang," kata Mustafa

Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Namun, saat rencana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar diwarnai interupsi dari para anggota DPRD saat itu, Junaidi berubah lagi.

Ia mengatakan utangnya di rentenir bertambah menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi Pak Junaidi bilang dia punya utang rentenir itu Rp 2 miliar bukan Rp 1 miliar. Sebenarnya (pemberian) uangnya tujuan untuk itu (persetujuan pinjaman pinjaman daerah). Tapi Pak Junaidi ke saya bilangnya karena utang. Jadi Pak Junaidi bilang dibantulah utang saya dilunasi," kata Mustafa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mustafa pun memerintahkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman mengurus uang tersebut.

"Ya saya enggak tahu prosesnya ya Pak, karena saya meminta Taufik untuk mengurusnya. Teknisnya dia yang urus. Tapi laporan Pak Junaidi itu berbeda dari Pak Taufik. Taufik bilang, Pak Junaidi udah dapat Rp 1,7 miliar," kata Mustafa.

"Tapi, Pak Junaidi bilang ke saya, dia bukan (menerima) Rp 1,7 miliar tapi Rp 1,2 miliar. Jadi kurang Rp 700 juta. Di situ saya sudah enggak ngerti lagi. Enggak tahu mana yang benar, mungkin Pak jaksa yang tahu di persidangan sebelumnya," ujar Mustafa.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dengan Total Rp 9,69 Miliar

Pernyataan Mustafa ini merupakan penjelasan mengapa dirinya menyerahkan uang kepada Junaidi.

Dalam kasus ini sendiri, Junaidi dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.

Selain, Junaidi, terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana.

Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar.

Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.

Raden Zugiri dan Zainuddin juga menerima uang tambahan masing-masing Rp 90 juta selaku anggota Banggar DPRD Lampung Tengah.

Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah

Suap tersebut dimaksudkan agar keempat terdakwa ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar.

Kemudian agar mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 2 tahun sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya. 

 

Kompas TV Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud memberikan penghargaan kepada kedua orangtua Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes karena dianggap telah berhasil mengasuh anaknya hingga menjadi bupati. Kedua orangtua Raymundus, Yakobus Fernandes dan Margaretha Manhitu memilih bertani ketimbang hidup dalam kemewahan ala keluarga pejabat. Walaupun sang anak sudah meminta mereka tinggal di kota tetapi tetap saja mereka ingin tinggal di rumah sederhananya di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti di Kabupten TTU. Alasannya keduanya tak ingin membebani Raymundus Sau Fernandes. Di tempat tinggalnya Margareth dan suaminya biasa memetik dan memungut asam dari pohon yang ada di dekat rumahnya. Asam kering tersebut kemudian dikumpulkan dan dikupas sebelum dijual kepada pelanggan. Selain itu mereka juga mengelola sawah dan kebun serta menjual sayur hasil panennya di pasar. Dan terkadang dari hasil penjualannya itu mereka selalu membelikan buku sekolah untuk cucu-cucunya termasuk anak-anak Raymundus. #OrangTuaBupatiTTU #TolakFasilitas #Kemendikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com