Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Lunasi Utang, Terdakwa Korupsi Ini Minta Uang ke Penyuapnya

Kompas.com - 07/11/2019, 16:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengaku pernah dimintai uang Rp 2 miliar oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi dengan alasan untuk membayar utang di rentenir.

Hal itu diungkapkan Mustafa saat menjadi saksi untuk Junaidi, salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan penerimaan suap DPRD Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Pada awalnya, kata Mustafa, Junaidi mengaku memiliki utang Rp 1 miliar.

"Dari awal, Pak Junaidi memang bilang dia ada utang. Itu sebelum pembahasan sebelum interupsi itu (terkait persetujuan rencana pinjaman daerah) Junaidi itu datang dia butuh uang awalnya Rp 1 miliar buat bayar utang," kata Mustafa

Baca juga: 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Namun, saat rencana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar diwarnai interupsi dari para anggota DPRD saat itu, Junaidi berubah lagi.

Ia mengatakan utangnya di rentenir bertambah menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi Pak Junaidi bilang dia punya utang rentenir itu Rp 2 miliar bukan Rp 1 miliar. Sebenarnya (pemberian) uangnya tujuan untuk itu (persetujuan pinjaman pinjaman daerah). Tapi Pak Junaidi ke saya bilangnya karena utang. Jadi Pak Junaidi bilang dibantulah utang saya dilunasi," kata Mustafa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mustafa pun memerintahkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman mengurus uang tersebut.

"Ya saya enggak tahu prosesnya ya Pak, karena saya meminta Taufik untuk mengurusnya. Teknisnya dia yang urus. Tapi laporan Pak Junaidi itu berbeda dari Pak Taufik. Taufik bilang, Pak Junaidi udah dapat Rp 1,7 miliar," kata Mustafa.

"Tapi, Pak Junaidi bilang ke saya, dia bukan (menerima) Rp 1,7 miliar tapi Rp 1,2 miliar. Jadi kurang Rp 700 juta. Di situ saya sudah enggak ngerti lagi. Enggak tahu mana yang benar, mungkin Pak jaksa yang tahu di persidangan sebelumnya," ujar Mustafa.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dengan Total Rp 9,69 Miliar

Pernyataan Mustafa ini merupakan penjelasan mengapa dirinya menyerahkan uang kepada Junaidi.

Dalam kasus ini sendiri, Junaidi dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.

Selain, Junaidi, terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana.

Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com