JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mempertanyakan perkembangan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) di Papua dan Papua Barat.
"Soal rekam data KTP elektronik di Papua yang sampai saat ini belum selesai perekamannya dan juga untuk Papua Barat, itu yang perlu ditanyakan perkembangannya," ujar Bagja ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, ini berkaitan dengan syarat penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2020 di kedua provinsi.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Pemalsuan e-KTP dan KK, Libatkan Tenaga Kontrak Dispendukcapil
Ia menyebut, data perekaman e-KTP di Indonesia sudah mencapai di atas 90 persen secara nasional.
Hanya saja, untuk Papua dan Papua Barat perekaman e-KTP belum selesai.
"Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) sebelumnya kan sudah bilang jika rekam data sudah 99 persen (secara nasio). Akan tetapi, yang perlu ditanyakan kan untuk Papua sudah berapa persen sekarang? Apakah sudah 50, 60 persen atau jangan-jangan sudah 90 persen?" kata Bagja.
Dia mengingatkan, walau ada sejumlah daerah yang menggunakan sistem noken untuk menggunakan hak pilih, ada juga daerah yang memakai sistem mencoblos kertas suara.
Dengan begitu, e-KTP sebagai identitas kependudukan diperlukan untuk menggunakan hak pilih.
Bagja pun mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini belum dibahas lagi perihal penuntasan rekam data e-KTP untuk Pilkada 2020.
Karena itu, Bawaslu meminta Kemendagri dan KPU berkoordinasi menuntaskan persoalan ini. Bawaslu pun, kata Bagja, akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan