JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut, tindakan Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras adalah tindakan yang di luar nalar dan batas kemanusiaan.
"Laporan Politikus PDI-P, Dewi Tanjung, yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019)
"Itu adalah tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," lanjut dia.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Alghiffari menegaskan bahwa peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis, Polri sekaligus mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
"Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Novel meminta Polri tidak menindaklanjuti laporan Dewi.
Di samping itu, Alghiffari dkk juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Dewi Tanjung yang Tuduh Novel Baswedan Lakukan Rekayasa
Diberitakan sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.