JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menduga laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap Novel merupakan bentuk penggiringan opini.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menilai, Novel sengaja dilaporkan untuk mengecilkan dorongan agar kasus penyerangan terhadap Novel diungkap.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Alghiffari mengatakan, kecurigaan itu disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.
Di samping itu, ia juga menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka
Ia pun menyinggung fitnah-fitnah terhadap Novel yang sebelumnya bertebaran di media sosial.
"Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK. Kali ini serangan termasuk dilakukan dengan pelaporan pidana yg tidak berdasar," kata Alghiffari.
Ia menegaskan, Tim Advokasi Novel Baswedan akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Dewi Tanjung yang Tuduh Novel Baswedan Lakukan Rekayasa
Diberitakan sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.