JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo mengaku pernah menyarankan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, agar tak melanjutkan pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk enam bandara yang akan dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Pada saat itu, kata Wisnu, PT INTI dipimpin oleh Darman Mappangara.
Hal tersebut disampaikan Wisnu saat bersaksi untuk orang dekat Darman, Taswin Nur selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS tersebut.
"Saya dilaporkan bahwa kondisi keuangan PT INTI sedang tidak baik, jadi menurut kami berisiko kalau proyek ini dilanjutkan. Saya sampaikan itu ke Pak Andra, ini cukup berat, Pak, kami. Apa jaminannya bagi kami kalau mereka bisa selesaikan proyek ini?" kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Saksi: Eks Dirkeu AP II Sebut PT INTI Pernah Punya Rapor Merah
Namun, kata Wisnu, saat itu Andra tetap bersikeras dan menanyakan apakah tak ada solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah itu. Kepada Andra, Wisnu menjawab sulit mencari solusi ketika keuangan PT INTI bermasalah.
"Beliau usul apakah enggak bisa PT INTI dikoordinasikan dengan vendor supaya kita yakin bahwa nanti kalau INTI kita bayar uangnya enggak kemana-mana. Pada akhirnya kami diminta evaluasi koordinasi lagi dengan PT INTI apakah bisa mencari solusi supaya proyek ini lanjut," ungkapnya.
Di sisi lain, Wisnu mengaku pernah bertemu dengan Darman untuk memperingatkan agar Darman dan perusahaannya melakukan pembenahan.
"Nah saya melihat itu bukan untuk mengancam atau apa tapi saya takut-takutin Pak Darman kalau bapak enggak ber-progress juga ini saya enggak jamin ini proyek lanjut, bisa di-drop," kata dia.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Baca juga: Saksi Nilai PT INTI Tak Punya Kemampuan Kerjakan Proyek Semi BHS 6 Bandara
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.