Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Sebut Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Sesuai Rencana Rampingkan Birokrasi

Kompas.com - 07/11/2019, 13:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menilai, jabatan wakil panglima TNI tidak sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo merampingkan birokrasi.

Jabatan yang baru saja dihidupkan kembali itu, menurut Sukamta, justru menyebabkan jabatan politik menjadi semakin gemuk.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Rencana pemangkasan birokrasi sendiri sempat disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden, 20 Oktober 2019.

Saat itu, Jokowi berkomitmen untuk meniadakan jabatan eselon 3 dan 4 di kementerian dan lembaga.

Namun, setelahnya Jokowi justru mengangkat sejumlah wakil menteri di beberapa kementerian.

Paling baru, Kepala Negara menghidupkan kembali kursi wakil panglima TNI.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Sukamta pun mempertanyakan langkah yang diambil Jokowi ini dan kelanjutan rencana debirokratisasi.

"Saya tidak tahu apa pertimbangan Presiden," ujarnya.

Sukamta melanjutkan, seharusnya jabatan wakil panglima TNI itu didasari Undang-Undang TNI.

Namun, ia menyebut, dalam UU TNI tidak diatur adanya jabatan wakil panglima TNI. Sukamta pun menilai jabatan itu tak sesuai dengan undang-undang.

"Yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Sukamta.

Baca juga: Sekjen PPP Minta Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Dipersoalkan

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com