JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lokataru Foundation, Muhammad Elfiansyah Alaydrus, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak membebankan defisit anggaran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Menurut dia, masyarakat tak seharusnya membayar kenaikan iuran sebagai akibat tidak tertibnya pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan.
"Logikanya, defisit anggaran ini jangan seakan-akan selalu dibebankan kepada masyarakat karena (alasan) masyarakat tidak tertib membayar iuran," ujar Elfiansyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Lokataru Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2019, ditemukan sejumlah celah yang menjadi akar defisit BPJS Kesehatan.
Salah satunya perihal besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Yang mana berdasarkan usulan DJSN tersebut untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 36.000, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II sebesar Rp 63.000 dan kelas III sebesar Rp 53.000.
"Namun pada kenyataannya iuran BPJS Kesehatan tidak pernah mengikuti usulan DJSN dan hanya sekali ditinjau ulang yakni pada 2016. Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka seharusnya paling lama setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan ulang untuk besaran iuran," jelas Elfiansyah.
Sebagaimana diketahui, skema iuran BPJS Kesehatan yang saat ini masih digunakan, yakni bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 23.000. Iuran peserta Kelas I sebesar Rp 80.000.
Iuran peserta kelas II sebesar Rp 51.000. Iuran peserta kelas III sebesar Rp 25.500.
Elfiansyah mengungkapkan semestinya skema iuran BPJS Kesehatan ini diperbaiki pada 2016 lalu. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi defisit anggaran.
"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, pada 2018 lalu seharusnya dilakukan review kembali untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, langkah ini juga urung dilaksanakan pemerintah.
"Mengapa tidak dilakukan juga, apa mungkin takut karena (menjelang) tahun politik?. Kami melihat sejak awal BPJS Kesejahatan sudah salah penghitungan aktuaria di mana ketentuan dari DJSN. Lalu sekarang begitu pelayanan sudah memburuk, banyak orang yang menderita, iuran dinaikkan?, " ujar Elfiansyah mengkritisi.
Kondisi ini menurut dia yang memantik sentimen publik seperti sekarang. "Masyarakat tidak mendapat pelayanan yang baik, kemudian tiba-tiba dinaikkan iurannya," tambah Elfiansyah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Baca juga: Puluhan Ribu Perusahaan Tak Tertib Bayar, BPJS Diminta Beri Sanksi
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Berikut ini rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.