Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Kompas.com - 07/11/2019, 09:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam empat hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Masalah Desa Fiktif, Pemerintah Dinilai Lemah Memverifikasi Dana Desa

Presiden Joko Widodo menyatakan ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.

"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.

Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk.

Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.

Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

Baca juga: Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap

Pemerintah sendiri dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Dilihat dari caranya, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) ada tiga cara pembentukan desa yaitu pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih; penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa.

Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.

Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK. Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com