JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam empat hari terakhir ramai dikabarkan soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, desa fiktif itu muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Masalah Desa Fiktif, Pemerintah Dinilai Lemah Memverifikasi Dana Desa
Presiden Joko Widodo menyatakan ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa-desa tersebut.
"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Munculnya desa-desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan mereka dapat dengan mudah muncul.
Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk.
Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Baca juga: Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap
Pemerintah sendiri dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan