Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Genjot Subsektor yang Selama Ini Bikin Jokowi Gregetan

Kompas.com - 07/11/2019, 08:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan akan genjot subsektor akuakultur. Subsektor yang selama ini membuat Presiden Joko Widodo 'gregetan' lantaran kurang dimaksimalkan.

Edhy berpendapat, salah satu penyebab minimnya kontribusi akuakultur karena belum terjangkaunya komponen secara menyeluruh.

Seperti pemberdayaan nelayan, pembudidayaan pengolah ikan, hingga petambak garam.

Baca juga: Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan...

Padahal, jika dimaksimalkan dengan baik, subsektor tersebut dapat menciptakan pertumbuhan industri akuakultur nasional.

"Subsektor akuakultur akan menjadi ujung tombak KKP dalam memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Untuk mengatasi kelambanan pertumbuhan ekonomi dari akukultur, Edhy telah mendapat tugas dari Jokowi.

Yakni berupa memperbaiki komunikasi antara nelayan dan pelaku usaha dan membangun sentra produksi budidaya ikan.

Edhy menilai, akan ada kontribusi terhadap devisa negara. Jika, pembenahan dua aspek itu berimplikasi terciptanya lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menyempurnakan kebijakan sepeninggalan Susi Pudjiastuti guna mempercepat target pertumbuhan akulturasi nasional.

"Saya sangat yakin dapat menambah devisa negara dengan menambah jumlah lapangan kerja baru di negeri ini. Kami siap merevisi beberapa aturan yang memberatkan masyarakat," jelasnya.

Edhy menyinggung adanya larangan penanganan benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo: Masalah Laut Bukan Rumit Kayak Harus Menerbangkan Apollo ke Bulan

Peraturan yang dimaksud Edhy adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.

Ia mengklaim, larangan penanganan benihobster banyak dikeluhkan masyarakat.

Dia berpendapat, aturan tersebut semata-mata hanya untuk mengendalikan penyelundupan ekspor benih lobster ke luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com