JAKARTA, KOMPAS.com - Penjelasan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto, menjadi berita terpopuler di rubrik Nasional Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Pengacara Wiranto, Adi Warman menjelaskan, gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst lantaran Bambang dinilai telah melanggar kesepakatan kerja sama.
"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
"Waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," ujar dia.
Dana yang dititipkan Wiranto sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar. Keduanya kemudian membuat surat perjanjian tertanggal 24 November 2009.
Dalam perjanjian tersebut, Wiranto menitipkan uang ke Bambang untuk dimasukkan ke bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Kenyataannya sejak 2009 hingga kini Wiranto tak bisa menarik uang yang dititipkan. Berbagai alasan pun diberikan Bambang. Salah satunya yakni digunakan untuk usaha.
"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," kata dia.
Adi menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Wiranto kemudian mengajukan gugatan yang bila diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad