KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.
Revisi yang diatur melalui Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ini memberlakukan pembebasan PBB bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.
Kebijakan PBB diperluas manfaatnya bagi kalangan guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, para veteran perang dan penerima gelar pahlawan nasional.
Kemudian penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta
Namun, PBB tidak digratiskan secara otomatis, melainkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, seperti dimuat di Kompas.com, Kamis (25/4/2019) lalu.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ayat dua (2) yang berbunyi sebagai berikut.
Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.
Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, dan fotokopi keputusan sebagai pensiunan,
Kemudian fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Permohonan juga harus dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.
Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis
Formulir permohonan yang tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.
Faisal juga mengatakan bahwa permohonan tidak serta merta langsung disetujui, melainkan harus melalui proses pemeriksaan data dan lapangan.
"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.
Dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.