Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Warga Kehormatan Jakarta yang Ingin Bayar PBB Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/11/2019, 21:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Revisi yang diatur melalui Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ini memberlakukan pembebasan PBB bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Kebijakan PBB diperluas manfaatnya bagi kalangan guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, para veteran perang dan penerima gelar pahlawan nasional.

Kemudian penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta

Namun, PBB tidak digratiskan secara otomatis, melainkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, seperti dimuat di Kompas.com, Kamis (25/4/2019) lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ayat dua (2) yang berbunyi sebagai berikut.

Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.

Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, dan fotokopi keputusan sebagai pensiunan,

Kemudian fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Permohonan juga harus dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Formulir permohonan yang tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Faisal juga mengatakan bahwa permohonan tidak serta merta langsung disetujui, melainkan harus melalui proses pemeriksaan data dan lapangan.

"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.

Dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com