DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil sikap soal rancangan Peraturan KPU tentang larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada 2020.
Tito ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu mengenai wacana itu.
"Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).
"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.
Baca juga: Hendak Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU Klaim Tak Langgar HAM
Tito kemudian menjelaskan perubahan konsep pemasyarakatan.
Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan.
Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.
Seiring waktu berjalan, konsep tersebut berubah. Tito menyinggung teori kriminologi, yaitu "fight crime, not the criminal".
Maka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.
Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?
"Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi," tutur dia.
Kaitannya dengan larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada, Tito menegaskan, seorang narapidana korupsi masih memiliki hak politik.
Apabila eks koruptor dilarang ikut pesta demokrasi, artinya Indonesia akan kembali ke zaman di mana konsep rehabilitasi adalah pembalasan.
Dengan konsep rehabilitasi, eks koruptor semestinya diberikan kesempatan kembali.
Lebih jauh, mantan Kepala Polri itu mengakui, larangan eks koruptor maju dalam Pilkada itu masih dalam tahap rancangan. Ia pun menyerahkan soal larangan itu ke publik sendiri.
"Itu masih menjadi wacana, dibicarakan, dari KPU untuk diajukan, dibicarakan. Kemarin itu sudah di Komisi II DPR, prinsip dari kita, terserah publik," ungkap Tito.
Baca juga: KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020
Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).
"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.