Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Kompas.com - 06/11/2019, 17:10 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mau mengambil sikap soal rancangan Peraturan KPU tentang larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada 2020.

Tito ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu mengenai wacana itu.

"Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu," ujar Tito di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).

"Saya lebih mengutamakan mendengarkan aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," lanjut dia.

Baca juga: Hendak Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU Klaim Tak Langgar HAM

Tito kemudian menjelaskan perubahan konsep pemasyarakatan.

Awalnya, konsep pemasyarakatan atau menghukum seseorang atas tindak pidana yang dilakukan adalah pembalasan.

Dahulu orang yang berbuat kejahatan dan menyusahkan orang lain dapat dijebloskan ke penjara agar pelaku juga dapat merasakan kesusahan yang ia timbulkan.

Seiring waktu berjalan, konsep tersebut berubah. Tito menyinggung teori kriminologi, yaitu "fight crime, not the criminal".

Maka dari itu, konsep yang berkembang kemudian dari pemasyarakatan adalah rehabilitasi. Artinya, tingkah laku atau tindakan pelaku kejahatan diluruskan kembali.

Baca juga: KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?

"Kita perangi perbuatannya, bukan orangnya. Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi," tutur dia.

Kaitannya dengan larangan mantan koruptor maju dalam Pilkada, Tito menegaskan, seorang narapidana korupsi masih memiliki hak politik.

Apabila eks koruptor dilarang ikut pesta demokrasi, artinya Indonesia akan kembali ke zaman di mana konsep rehabilitasi adalah pembalasan.

Dengan konsep rehabilitasi, eks koruptor semestinya diberikan kesempatan kembali.

Lebih jauh, mantan Kepala Polri itu mengakui, larangan eks koruptor maju dalam Pilkada itu masih dalam tahap rancangan. Ia pun menyerahkan soal larangan itu ke publik sendiri.

"Itu masih menjadi wacana, dibicarakan, dari KPU untuk diajukan, dibicarakan. Kemarin itu sudah di Komisi II DPR, prinsip dari kita, terserah publik," ungkap Tito.

Baca juga: KPU Ngotot Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

 

Kompas TV Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, akhirnya menetapkan satu orang anggota ormas berinisial MA sebagai tersangka. MA ditangkap setelah kedapatan mengancam warga saat meminta jatah parkir di salah satu minimarket dengan menggunakan senjata tajam.<br /> <br /> Aksi pemerasan dilakukan pelaku seusai melakukan demonstrasi di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, saat meminta jatah parkir di sejumlah minimarket hingga viral di media social. Polisi menyita golok yang digunakan tersangka.<br /> <br /> Selain menangkap satu orang sebagai tersangka polisi juga menangkap 90 orang preman jalanan di sejumlah lokasi parker.<br /> Beberapa di antaranya bahkan anak di bawah umur.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com