Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Evaluasi Vonis Hakim dalam Putusan Sofyan Basir

Kompas.com - 06/11/2019, 15:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya telah mengevaluasi vonis hakim dalam putusan terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Sudah pasti (KY Evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya beberapa hari ke depan," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ia meminta semua pihak menghormati putusan hakim terkait vonis Sofyan Basir.

Bila terdakwa tidak terbukti bersalah dalam pengadilan maka sudah sewajarnya dibebaskan.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?

Sebaliknya, ia mengatakan, bila terbukti bersalah, maka tentunya terdakwa akan dihukum.

"Jadi gini, setiap putusan apapun bentuk hukumnya, yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," ujar Jaja.

"Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," lanjut dia.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

 Baca juga: KPK Nilai Hakim Luput Perhatikan Poin Krusial Saat Bebaskan Sofyan Basir

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

Kompas TV KPK menegaskan tak akan menyerah begitu saja setelah mantan direktur utama PT. PLN, Sofyan Basir, divonis bebas oleh pengadilan tipikor dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1.<br /> <br /> Pihak istana juga merespons putusan bebas Sofyan Basir. Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Sofyan Basyir menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi.<br /> <br /> Sejumlah pihak menganggap, vonis bebas Sofyan Basyir ini, menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK. Namun, ada juga yang menganggap ini sebagai bukti lemahnya KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan kasus korupsi.<br /> <br /> Lalu apa yang harus dicermati, dari fenomena bebasnya para terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas ini? Akan dibahas bersama anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dan advokat yang juga aktivis anti-korupsi Saor Siagian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com