JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Bambang diketahui merupakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Hanura, partai yang didirikan Wiranto pada 2006 silam.
Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, lantaran Bambang dinilai tidak menaati isi Surat Perjanjian yang dibuat bersama pada 2009 silam.
Saat itu, Wiranto belum duduk di kursi pemerintahan.
Adapun besaran gugatan yang dilayangkan Wiranto melalui kuasa hukumnya, Adi Warman, sebesar Rp 44,9 miliar.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait gugatan tersebut. Berikut paparannya:
Mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu melayangkan gugatan kepada eks anak buahnya di partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di dalam Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat diketahui bahwa gugatan didaftarkan pada 9 September 2019 lalu dengan Nomor Perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Wiranto menunjuk Adi Warman sebagai kuasa hukumnya. Sedianya, sidang pertama dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 namun akhirnya ditunda dengan alasan tergugat, Bambang Sujagad Susanto, yang tak hadir.
Sidang kembali dilanjutkan pada 10 Oktober dengan agenda pemanggilan tergugat. Setelah itu dilanjutkan dengan mediasi pada 31 Oktober 2019.
Baca juga: Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad