JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI mendorong pemerintah mencopot pejabat dan kepala daerah yang terbukti membentuk desa baru yang tak berpenduduk atau fikif hanya untuk memperoleh kucuran dana desa.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menyatakan, praktik tersebut telah melanggar janji seorang pejabat publik yang tidak boleh berbohong dan manipulatif.
"Kalau pemerintah sudah tahu, langsung saja copot pejabatnya karena sudah menyalahi beberapa ketentuan. Janji dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara dia langgar, dia bohong, manipulatif," kata Laode di Kantor Ombudsman RI, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Sri Mulyani: Ada Dana Desa, Banyak Desa Baru Tak Berpenduduk
Laode melanjutkan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat karena menyedot uang negara, tetapi tak ada fasilitas yang dinikmati publik.
Menurut Laode, praktik tersebut erat kaitannya dengan moral pejabat yang cenderung koruptif. Oleh karena itu, ia berpendapat pejabat yang terbukti melakukan praktik tersebut harus langsung dipecat.
"Itu tidak ada alasan tidak diberi sanksi oleh atasan, langsung pecat saja. Kalau bupati yang mengurus itu, pemerintah harus mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk memberhentikan bupatinya," ujar Laode.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Baca juga: KPK Bantu Polda Sulteng Tangani Kasus Pembentukan Desa Fiktif
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.