Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Parkir Dikelola Ormas, Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Penertiban

Kompas.com - 06/11/2019, 10:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.

"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," kata Bahtiar melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ucap Bahtiar.

Baca juga: Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas

Adapun investasi merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.

Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.

"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar," kata dia.

Menurut Bahtiar, adanya pungutan liar membuat pemda tak mendapat pemasukan yang signifikan dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi

Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas agar pungutan liar dan premanisme dari parkir tidak terjadi. Caranya adalah dengan mengelola penataan parkir secara baik.

Dia mengatakan, Tim Saber Pungli (Satuan Berantas Pungli) dan pemberantasan preman harus bekerja dengan baik untuk melindungi masyarakat, serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

"Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli, penindakan premanisme baik perorangan maupun kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," kata Bahtiar.

Tata kelola perparkiran sendiri telah diatur melalui peraturan daerah (perda) di setiap daerah, yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir.

Pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

"Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat," ucap Bahtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com