JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran ujian masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka pada 11 November 2019. Masyarakat yang berminat melamar dapat mengakses pendaftaran tersebut secara daring.
Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dikelola Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah peserta ke portal SSCASN.
Dokumen yang dibutuhan di antaranya hasil pindai atau scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah hingga transkrip nilai asli, serta persyaratan lain yang ditetapkan setiap instansi.
Baca juga: JEO - CPNS, Masih Profesi Idaman?
"Dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka formasi CPNS 2019 diharapkan mempublikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing," dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (4/11/2019).
Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat yang hendak mendaftar. Berikut paparannya:
Pada tahun ini, jumlah formasi yang dibuka pemerintah mencapai 152.286 formasi, dengan rincian pemerintah pusat 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga.
Sementara instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khsuus meliputi cumlaude, diasporas, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis di instansi pusat.
Baca juga: Pegawai Honorer Tangsel Minta 60 Persen Kursi Saat Rekrutmen CPNS
Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Sama seperti tahun sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.
Adapun untuk usia pendaftaran maksimum 35 tahun yang berlaku bagi seluruh formasi. Sementara bagi pendaftar S-3, spesialis maupun dokter pendidik klinis maksimum 40 tahun.