Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...

Kompas.com - 05/11/2019, 19:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum KPK Natalia Kristanto membantah penyidik KPK tidak berinisiatif memeriksa Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kristanto menegaskan bahwa penyelidik KPK sudah tiga kali menyampaikan surat panggilan kepada Imam. Tepatnya sebelum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019.

"Hal itu tadi sudah kami bacakan (dalam sidang praperadilan), tiga kali (panggilan pemeriksaan)," ujar Kristanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli

Panggilan pertama, papar Kristanto, Imam hanya menjawabnya melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

Alasannya, Imam sedang menghadiri acara lain yang tidak dapat diganggu gugat. Salah satunya ialah ibadah haji di Tanah Suci.

Panggilan kedua, Kristanto menyebut, Imam kembali mangkir. Politikus PKB tersebut malah kembali menugaskan Gatot untuk berkomunikasi ke KPK. Gatot meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Imam.

Demikian pula panggilan ketiga. Imam tidak kunjung memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Padahal, panggilan ini sudah disesuaikan dengan kemauan Imam.

"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak. Tapi kami sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Kristanto.

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat

"Jadi, ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon. Tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," sambung dia.

Diberitakan, Imam Nahrawi tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.

Berdasarkan penyidikan di KPK, Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya bernama Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Belakangan, Imam menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Imam menggugat sejumlah cara bertindak penyidik KPK yang dinilai cacat hukum.

Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram

Salah satunya adalah, Imam merasa tak pernah diperiksa sebagai saksi kasus itu sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah di mata hukum.

Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum.

Di antaranya, Imam meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa status tersangka yang melekat pada dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Imam meminta hakim mengeluarkannya sebagai tahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. 

 

Kompas TV Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya siap pasang badan untuk membela Wali Kota Tri Risma atas peristiwa Menpora Zainuddin Amali yang tidak bisa masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Ketua fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri pun menganggap reaksi partai Golkar menyikapi peristiwa tersebut terlalu emosional.<br /> <br /> Sebelumnya, Partai Golkar bereaksi atas gagalnya menteri pemuda dan olahraga yang juga kadernya Zainuddin Amali meninjau Stadion Gelora Bung Tomo<br /> <br /> Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya bahkan berencana mengajukan interpelasi kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.<br /> <br /> Pada Minggu (3/11) sore lalu, Menpora Zainuddin Amali gagal masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Humas Pemkot Surabaya menyebut mereka tidak menerima informasi rencana kunjungan menpora dan justru mendapatkan informasi kedatangan menpora dari berita di media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com