Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...

Kompas.com - 05/11/2019, 19:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum KPK Natalia Kristanto membantah penyidik KPK tidak berinisiatif memeriksa Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kristanto menegaskan bahwa penyelidik KPK sudah tiga kali menyampaikan surat panggilan kepada Imam. Tepatnya sebelum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019.

"Hal itu tadi sudah kami bacakan (dalam sidang praperadilan), tiga kali (panggilan pemeriksaan)," ujar Kristanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli

Panggilan pertama, papar Kristanto, Imam hanya menjawabnya melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

Alasannya, Imam sedang menghadiri acara lain yang tidak dapat diganggu gugat. Salah satunya ialah ibadah haji di Tanah Suci.

Panggilan kedua, Kristanto menyebut, Imam kembali mangkir. Politikus PKB tersebut malah kembali menugaskan Gatot untuk berkomunikasi ke KPK. Gatot meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Imam.

Demikian pula panggilan ketiga. Imam tidak kunjung memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Padahal, panggilan ini sudah disesuaikan dengan kemauan Imam.

"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak. Tapi kami sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Kristanto.

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat

"Jadi, ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon. Tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," sambung dia.

Diberitakan, Imam Nahrawi tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.

Berdasarkan penyidikan di KPK, Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya bernama Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Belakangan, Imam menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Imam menggugat sejumlah cara bertindak penyidik KPK yang dinilai cacat hukum.

Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram

Salah satunya adalah, Imam merasa tak pernah diperiksa sebagai saksi kasus itu sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah di mata hukum.

Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum.

Di antaranya, Imam meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa status tersangka yang melekat pada dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Imam meminta hakim mengeluarkannya sebagai tahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. 

 

Kompas TV Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya siap pasang badan untuk membela Wali Kota Tri Risma atas peristiwa Menpora Zainuddin Amali yang tidak bisa masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Ketua fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri pun menganggap reaksi partai Golkar menyikapi peristiwa tersebut terlalu emosional.<br /> <br /> Sebelumnya, Partai Golkar bereaksi atas gagalnya menteri pemuda dan olahraga yang juga kadernya Zainuddin Amali meninjau Stadion Gelora Bung Tomo<br /> <br /> Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya bahkan berencana mengajukan interpelasi kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.<br /> <br /> Pada Minggu (3/11) sore lalu, Menpora Zainuddin Amali gagal masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Humas Pemkot Surabaya menyebut mereka tidak menerima informasi rencana kunjungan menpora dan justru mendapatkan informasi kedatangan menpora dari berita di media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com