JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan mengomentari anggapan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Sejumlah tokoh dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Presiden Jokowi membatalkan UU KPK hasil revisi karena sejumlah pasalnya dianggap berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan) yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing saja, tetapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah jadi Menteri, Masak Menentang?
Menurut Mahfud, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, misalnya dengan memperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian.
Kemudian, memilih figur terbaik untuk duduk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK dan mendorong KPK agar menangani kasus-kasus besar.
"Kita punya kok kesempatan yang tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK itu didorong agar menangani kasus-kasus besar," kata Mahfud.
"Itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," kata dia lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, ia tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK.
Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya soal Perppu KPK
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.