Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi KPK Ditolak, I Nyoman Dhamantra Siapkan Bukti Kuat Selanjutnya

Kompas.com - 05/11/2019, 16:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum I Nyoman Dhamantra akan mempersiapkan pembuktian dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak keberatan kompetensi absolut KPK dan memutuskan sidang praperadilan Dhamantra melawan KPK dilanjutkan ke agenda pembuktian.

"Majelis hakim tadi memutuskan eksepsi (KPK) ditolak dan perkara dilanjutkan untuk besok dengan bukti surat," ujar Ketua Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

"Jadi kami harus siapkan surat-suratnya apa saja untuk menjadi bukti," lanjut dia.

Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Kuasa Hukum Dhamantra Merasa Langkahnya Tepat

Meski demikian, Fahmi enggan menyebutkan secara terperinci apa saja surat yang akan dijadikan 'peluru' untuk melawan KPK di sidang praperadilan selanjutnya.

Ia hanya menyatakan optimismenya dapat melewati seluruh tahapan sidang hingga akhir.

"Termasuk agenda sidang saksi hari Rabu tanggal 7 (November)," lanjut dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Kuasa Hukum Sebut Dhamantra Menentang Impor

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Berlanjut

Belakangan, Dhamantra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Ia meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dihapuskan.

"Agar memerintahkan untuk tidak menjadikan hukum apa pun kepada pemohon. Memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih," ujar Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

 

Kompas TV Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut soal dana desa sempat mengalir ke desa yang tak berpenduduk atau ‘desa hantu’. Hingga 30 September 2019, Sri Mulyani menyebut realisasi dana desa RP42,2 triliun atau telah mencapai 62,9% dari target APBN 2019 sebesar Rp70 triliun. "Dana desa meski kita berikan setiap tahun, tapi masih ada 20.000 desa tertinggal. Karena transfer yang ajek dari APBN, muncul desa-desa baru dan gak ada penduduknya. Karena mereka lihat adanya jumlah yang ditransfer setiap tahunnya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (4/11/2019). Adanya ‘desa hantu’ ini diakui Sri Mulyani baru ketahuan karena ada pihak yang lapor usai terbentuknya kabinet Indonesia Maju. #SriMulyani #DesaHantu #DesaSetan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com