JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum I Nyoman Dhamantra akan mempersiapkan pembuktian dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak keberatan kompetensi absolut KPK dan memutuskan sidang praperadilan Dhamantra melawan KPK dilanjutkan ke agenda pembuktian.
"Majelis hakim tadi memutuskan eksepsi (KPK) ditolak dan perkara dilanjutkan untuk besok dengan bukti surat," ujar Ketua Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
"Jadi kami harus siapkan surat-suratnya apa saja untuk menjadi bukti," lanjut dia.
Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Kuasa Hukum Dhamantra Merasa Langkahnya Tepat
Meski demikian, Fahmi enggan menyebutkan secara terperinci apa saja surat yang akan dijadikan 'peluru' untuk melawan KPK di sidang praperadilan selanjutnya.
Ia hanya menyatakan optimismenya dapat melewati seluruh tahapan sidang hingga akhir.
"Termasuk agenda sidang saksi hari Rabu tanggal 7 (November)," lanjut dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Kuasa Hukum Sebut Dhamantra Menentang Impor
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Berlanjut
Belakangan, Dhamantra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Ia meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dihapuskan.
"Agar memerintahkan untuk tidak menjadikan hukum apa pun kepada pemohon. Memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih," ujar Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).