Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Jokowi Dibatalkan, Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman

Kompas.com - 05/11/2019, 12:02 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Baca juga: MA Batalkan Program Wajib Kerja Dokter Spesialis, Pengiriman Dokter ke Indonesia Timur Turun Drastis

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

"Penentuan waktu kerja minimal setahun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu adalah bentuk tekanan untuk mau tidak mau wajib menjalankan syarat tersebut tanpa kompromi," demikian permohonan yang diajukan Ganis.

"Apalagi surat tanda registrasi (STR) yang menjadi syarat utama pengurusan surat izin praktik dokter spesialis ditahan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Dokter Terawan, Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju

Di lain pihak, ia berpandangan, sebagai mahasiswa yang menempuh program mandiri, tidak ada peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam membentu menyelesaikan biaya pendidikannya.

Seluruh biaya pendidikan itu ditanggung oleh kantong sendiri.

Sementara itu, pemerintah berpandangan, lahirnya perpres bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, peningkatan akses, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik secara merata.

Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan pemerataan distribusi dokter spesialis yang ada di seluruh wilayah Tanah Air. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.

Baca juga: Ini Harapan Dokter di Indonesia untuk Jokowi-Maruf Amin

Bila dihitung sesuai dengan rasio jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk, saat ini rasionya 14,6 per 100.000 penduduk.

Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menko Kesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015.

Namun, kondisi yang ada, terdapat disparitas yang cukup besar di antara provinsi di Indonesia di mana rasio tertinggi terdapat di kota-kota besar, seperti Jakarta (74,8 per 100.000 penduduk) dan Yogyakarta (41,7 per 100.000 penduduk).

Sementara provinsi-provinsi di wilayah timur masih di bawah target rasio, seperti NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Konvensi itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja di mana setiap negara anggotanya wajib menghapuskan dan melarang setiap praktik kerja paksa.

"Disebutkan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut," demikian pertimbangan hakim.

Adapun salah satu bentuk hak asasi adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan.

Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com