Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Tak Berwenang soal Perppu KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 10:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dirinya tak punya kewenangan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai koreksi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kan tidak punya kewenangan dalam soal itu (penerbitan perppu)," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Jokowi Dinilai Jadi Harapan Pemberantasan Korupsi, Caranya dengan Rilis Perppu KPK

Dia hanya mengingatkan jika UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK saat ini sudah berlaku.

"Ya kita lihat saja, kita analisis dulu, " tutur Yasonna.

Yasonna menolak saat ditanya soal kemungkinan penerbitan perppu. Yasonna meminta wartawan bertanya soal itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ditanya Perppu KPK, Yasonna: Tanya ke Menko Polhukam

Saat itu, Yasonna baru selesai memberikan keterangan pascapertemuan dengan rombongan Kementerian Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yasonna tampak beranjak meninggalkan media saat ditanya perppu. "Isu lain jangan (jangan ditanyakan)," ujarnya kepada wartawan.

Saat terus dicecar, Yasonna beranjak masuk ke salah satu mobil yang sudah disediakan di depan Lobi Gedung Ditjen AHU.

Namun, salah seorang petugas mengingatkannya bahwa mobil tersebut adalah untuk Menteri Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos, Saysy Santivong.

Yasonna lantas diarahkan untuk menuju mobil hitam di belakangnya yang disediakan untuknya. Wartawan pun terus mengejar Yasonna yang akhirnya mau memberikan sedikit jawaban.

"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menkopolhukam). Biar ditindaklanjuti," katanya sambil masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya masih berharap perppu bisa segera diterbitkan.

Salah satunya untuk memberikan kepastian dari beberapa aturan yang saling tumpang tindih seperti ketentuan soal dewan pengawas (dewas).

"Kalau ditanya kita harus melakukan apa, ya saya pikir kita ya meminta perppu. Daripada ruwet-ruwet begitu, kan ya (lebih baik) perppu, judicial review atau kemudian legislatif review yang penting adalah menghindari ketidakpastian," tutur Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com