Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kekecewaan ke Jokowi karena Perppu KPK | Sofyan Basir Bebas

Kompas.com - 05/11/2019, 10:01 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Hal itu terungkap pada hasil survei yang dilakukan LSI. Survei yang dilakukan terhadap 1.550 responden yang dipilih secara acak dengan margin of error 2,5 persen itu menunjukkan, 71,8 persen masyarakat puas atas kinerja Jokowi pada tahun ini.

Persentase yang sama ditunjukkan pada tahun 2017.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018, tingkat kepuasan masyarakat pada tahun ini mengalami peningkatan tipis yaitu 0,9 persen.

Namun, bila hasil survei tahun lalu dibandingkan dengan hasil survei 2017, justru terjadi penurunan 0,9 persen.

Adapun pada 2015, tingkat kepuasan publik hanya sebesar 53,4 persen dan meningkat pada 2016 menjadi 67,5 persen.

Baca juga: Survei LSI, Menguatnya Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi hingga Buruknya Kebebasan Sipil

3. Safari Nasdem

Partai Nasdem terus melakukan safari politik. Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menemui Presiden PKS Sohibul Iman di markas DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Nasdem berencana berkunjung ke dua partai lain yang berada di luar pemerintahan, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sikap politik Partai Nasdem ini dipertanyakan. Sebab, Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Mengapa Nasdem bersikap seperti ini?

Baca: Safari Nasdem, soal Kekecewaan hingga Potensi Poros Baru 2024

4. Sofyan Basir Divonis Bebas

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com