JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua tahun, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang.
"Bola panas" investigasi peristiwa yang terjadi di tahun 2017 silam, kini berada di tim teknis bentukan Polri.
Setelah melewati sejumlah tenggat waktu, polisi belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Batas waktu bagi tim untuk bekerja pun ditambah.
Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.
Menanggapi hal itu, Polri mengatakan pihaknya tidak memiliki waktu tenggat dalam menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kita tidak ada tenggang waktu, sesegera mungkin, itu adalah tekad Polri dan tim teknis," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Jokowi Beri Waktu Kapolri Ungkap Kasus Novel hingga Awal Desember
Iqbal pun menegaskan bahwa Polri dan tim teknis yang dibentuk bertekad menyelesaikan kasus itu secepat mungkin.
"Sesegera mungkin," tutur dia.
Sebelumnya, tenggat waktu diberikan Presiden Jokowi bagi tim teknis bekerja selama 3 bulan hingga 19 Oktober 2019. Kala itu, jabatan Kapolri masih diemban Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Namun, kasus belum juga terungkap hingga tenggat waktu tersebut.
Tak lama kemudian, Jokowi mengumumkan bahwa Tito telah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dan dilantik pada Rabu (23/10/2019) pagi.