Bahkan ia menyebut seluruh Komisi III sepakat tidak akan membahas ulang substansi RKUHP.
Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.
Arsul mengatakan, kendati DPR dan Pemerintah akan membahas ulang kedua RUU tersebut maka hanya perlu penambahan penjelasan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Misalnya penjelasan tambahan soal pasal yang mengatur hukuman mati.
Baca juga: Komisi III Tak Ingin Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang
Sekjen PPP itu menekankan bahwa DPR dan Pemerintah tidak akan menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP meski ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta aktivis hak asasi manusia (HAM).
"Apa lagi yg mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud," kata Arsul.
"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.