JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi III belum satu pandangan soal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pengesahannya ditunda pada periode lalu.
Pada periode sebelumnya, DPR dan Pemerintah menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RKUHP.
Penundaan disebabkan desakan dari elemen masyarakat sipil yang menilai ada sejumlah pasal kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan bahwa fraksinya ingin agar substansi yang sempat menjadi kontroversi dalam RKUHP dibahas ulang.
"Sikap Nasdem kami ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP. Kalau RUU Pemasyarakatan sih kami tidak melihat ada masalah di situ. Tapi RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Taufik, Fraksi Nasdem memiliki catatan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.
Misalnya soal ketentuan living law atau berlakunya hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Taufik berpandangan ketentuan pasal itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Ketentuan lainnya yakni bab yang mengatur soal tindak pidana kesusilaan. Ia mengatakan, ketentuan pidana terkait kesusilaan agar tidak menimbulkan multitafsir oleh aparat penegak hukum dan overkriminalisasi.
Baca juga: Fraksi Nasdem Ingin Substansi RKUHP yang Kontroversial Dibahas Ulang
"Di buku II, semangat kriminalisasi yang akhirnya overkriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru," kata Taufik.
Di sisi lain, lanjut Taufik, Fraksi Nasdem ingin memastikan produk UU yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum.
Dengan begitu, substansi RKUHP tidak akan menimbulkan masalah dan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu kita ingin agar jangan sampai ada ketentuan UU yang secara substansi itu bermasalah dengan konstitusi, menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Taufik.
"Sebisa mungkin pastikan tidak ada celah untuk itu (uji materi ke MK). Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit biarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," ucapnya.
Sikap Fraksi Partai Nasdem ini berbeda dengan tiga fraksi pendukung lainnya, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra dan PPP.